Oleh: I Wayan Sugitha
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah lembaga politik. Eksistensi DPR ada karena rakyat. Oleh karena itu, hubungan DPR dengan rakyat sejatinya adalah hubungan politik. Rakyatlah yang memberikan kekuasaan kepada DPR, dan lembaga DPR melaksanakan kekuasaan itu.
Mengingat kekuasaan memiliki kecenderungan untuk menyimpang, rakyat perlu mengontrol DPR, baik secara individu maupun bersama-sama.
Rakyatlah yang akan meminta pertanggungjawaban DPR untuk menentukan apakah mandat akan diberikan kembali atau tidak pada masa jabatan berikutnya.
Oleh karena itu, suara rakyat adalah suara Tuhan. Kepada DPR, suara rakyat merupakan suara pemberi kekuasaan kepada mereka yang bertugas melaksanakan kekuasaan itu, bukan suara untuk menghinakan DPR.
Hubungan rakyat dengan DPR adalah hubungan politik. Namun, DPR menggunakan pendekatan legalistik. Rakyat yang bersuara terhadap Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang baru dicurigai akan merendahkan kehormatan DPR.
Rakyat tidak lagi dilihat sebagai pemberi kekuasaan, tetapi sebagai musuh. Tampaknya, para anggota DPR lupa bahwa di negara ini sudah disepakati bahwa yang berdaulat adalah rakyat.
Kita menganut daulat rakyat, bukan daulat DPR. Para anggota DPR lupa atau pura-pura lupa bahwa mereka adalah wakil rakyat.
Secara politik, mereka bukanlah pejabat, melainkan pelayan rakyat. Kehormatan seorang pelayan rakyat terletak pada kemampuannya melakukan tugas pelayanan itu semaksimal mungkin.
Bukan dengan mengeluarkan aturan yang memaksa rakyat untuk menghormati mereka. Mental anggota DPR masih mental ambtenaar (pejabat zaman kolonial).
Merawat hubungan politik memang melelahkan. Akan tetapi, memang itulah tugas politisi. Menjadi politisi adalah “pekerjaan” tanpa libur dan tanpa jam kerja.
Jam kerja politisi adalah 24 jam sehari dan tujuh hari seminggu. Kalau anggota DPR tidak siap dengan itu, Anda tidak pantas, atau minimal tidak cocok, menjadi anggota DPR.
Ke depan dan selamanya, semestinya anggota DPR merawat hubungan politiknya dengan rakyat, bukan mengembangkan hubungan legalistik melalui instrumen hukum.
Apalagi, instrumen hukum untuk melindungi kehormatan anggota dan lembaga DPR sebetulnya sudah ada.
Kehormatan anggota DPR akan terjaga kalau mereka terus-menerus mendengarkan dan berkonsultasi dengan rakyat. Mendengarkan apa keluhan rakyat dan memaklumi apabila masih ada rakyat yang tidak puas.
KEKECEWAAN MASYARAKAT
Adapun kekecewaan masyarakat terhadap DPR bukanlah fenomena baru. Hampir setiap periode, kritik kepada lembaga legislatif selalu muncul, mulai dari gaya hidup mewah para wakil rakyat yang berbanding terbalik dengan kondisi ekonomi masyarakat, perilaku koruptif yang berulang, hingga sikap DPR yang dianggap hanya menjadi “stempel kebijakan eksekutif”.
Tak jarang masyarakat melihat DPR kehilangan peran sebagai pengawal kepentingan rakyat. Akumulasi rasa kecewa itu melahirkan seruan ekstrem, “Bubarkan DPR!”
Masalah DPR sejatinya bukan pada keberadaan lembaganya, melainkan pada sistem politik yang membentuknya. Anggota DPR “hanyalah produk” dari sistem yang bobrok, mulai dari mekanisme pencalonan, proses pemilu, hingga budaya politik uang.
Masyarakat memang berhak marah dan kecewa. Namun, membubarkan DPR bukan jalan keluar, melainkan jalan buntu.
Mesti diingat, demokrasi tanpa parlemen akan melahirkan otoritarianisme baru. Mengutip sejarawan Inggris, Lord Acton, pernah berkata, “Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely.”
Justru karena kekuasaan cenderung korup, DPR harus ada, bukan untuk dilenyapkan, melainkan dirawat, diperbaiki, dan dipertahankan.
(Djayadi Hanan, Kompas, 19-2-2018; Husni Magz, Kompas, 26-8-2025)
Selamat beraktivitas. Salam sehat untuk para sahabat dan pembaca budiman. Rahayu untuk semua.