Apa Itu Rangkap Jabatan?
Oleh: I Wayan Sugitha
Rangkap jabatan merupakan praktik ketika seseorang menduduki dua atau lebih posisi strategis atau jabatan publik secara bersamaan.
Praktik ini bisa terjadi dalam satu institusi maupun lintas lembaga, termasuk antara jabatan negara dan jabatan di sektor swasta atau BUMN/BUMD.
Dalam kerangka ketatanegaraan, praktik rangkap jabatan bertentangan dengan prinsip dasar pemisahan kekuasaan serta prinsip penyelenggaraan negara yang akuntabel.
Secara historis, Indonesia pernah mengalami dampak buruk rangkap jabatan secara sistemik, khususnya pada masa Orde Baru, melalui praktik militer-sipil, eksekutif-legislatif, serta keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam ranah politik dan sosial.
Banyak perwira aktif ABRI menduduki jabatan di pemerintahan sipil, seperti menteri, gubernur, bupati, wali kota, dan kepala instansi, semacam dirjen.
Militer juga masuk ke ranah usaha. Militer aktif merangkap sebagai pengelola BUMN, BUMD, maupun perusahaan swasta.
Setelah Reformasi 1998, Indonesia mulai melakukan reformasi regulasi secara bertahap untuk membongkar praktik rangkap jabatan yang sebelumnya telah dilembagakan.
Reformasi ini ditandai oleh upaya sistemik untuk membatasi jabatan ganda di berbagai ranah publik melalui instrumen hukum, mulai dari amendemen UUD 1945 hingga pembentukan undang-undang sektoral, seperti UU Kementerian Negara, UU ASN, UU BUMN, UU Pemerintahan Daerah, serta UU TNI dan Polri.
Larangan rangkap jabatan tidak hanya ditujukan untuk menghindari konflik kepentingan, tetapi juga sebagai mekanisme untuk memastikan integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas pejabat publik dalam sistem demokrasi yang baru tumbuh.
Penegasan larangan ini merupakan bagian dari penataan ulang relasi kekuasaan antara eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga independen guna mencegah konsentrasi kekuasaan yang berlebihan pada satu aktor atau kelompok.
Terjadi Langkah Mundur
Namun, setelah lebih dari dua dekade reformasi, gelombang perubahan justru bergerak mundur dengan mengaburkan kembali batas etika dan hukum soal rangkap jabatan.
Normalisasi rangkap jabatan kini mencuat sebagai gejala baru dalam sistem kelembagaan, di mana praktik yang dahulu dikoreksi kini justru diberi legitimasi formal atau simbolik.
Tanda-tanda kemunduran ini tampak dari sejumlah perubahan regulasi, seperti revisi UU TNI yang membuka ruang bagi militer aktif menduduki jabatan sipil.
Selain itu, ditambah lagi dengan revisi Pasal 3X, Pasal 9G, dan Pasal 87 UU BUMN yang menghilangkan status organ serta pegawai BUMN dan Danantara sebagai penyelenggara negara.
Ketentuan ini kemudian melegitimasi pembentukan PP No. 10/2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Danantara yang juga memberikan pengecualian kepada Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani untuk merangkap sebagai Ketua Pelaksana; Menteri BUMN Erick Thohir merangkap sebagai Ketua Dewan Pengawas; dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merangkap sebagai anggota Dewan Pengawas di Badan Pengelola Investasi Danantara.
Normalisasi tidak berhenti di tataran formal, tetapi meluas ke praktik sistemik dan simbolik. Dari sisi hukum, Putusan MK No. 80/PUU-XVII/2019 yang secara eksplisit melarang rangkap jabatan bagi menteri sebagaimana tercantum dalam Pasal 23 UU No. 39/2008 seharusnya juga berlaku bagi wakil menteri. Namun, kenyataannya, terjadi pembiaran, bahkan pembenaran.
Di samping itu, rangkap jabatan juga menabrak prinsip tata kelola yang baik sebagaimana diatur dalam UU No. 30/2014 dan Tap MPR No. VI/2001 yang menegaskan pentingnya integritas pejabat publik dalam mengambil keputusan dan menjaga jarak dari kepentingan ekonomi pribadi maupun golongan.
Nah, dalam hal reformasi hanya tinggal jargon, sementara etika dan hukum dikoptasi demi fleksibilitas kekuasaan, kita sedang menonton dan menyaksikan demokrasi dilemahkan dari dalam.
(Muhamad Saleh, “Normalisasi Rangkap Jabatan”, Kompas, 10-7-2025)
Selamat beraktivitas. Salam sehat, para sahabat dan pembaca budiman. Rahayu untuk semua.