Oleh: Iwayan Sugitha
Jika Hukum disingkirkan, negara hanyalah segerombolan perampok besar ( Aurelius Agustinus , 354 – 430 )
Ketika uang berbicara maka kebenaran terdiam ( Aristoteles )
Takkan pernah tercapai keadilan jika keadilan didasarkan pada besar kecilnya uang yang didapat ( Hugo Black , 1956 )
Tidak ada satupun ajaran agama yang membenarkan praktik memutar balikkan hukum dengan imbalan uang dan kekuasaan .
Semakin tinggi manusia beri penghargaan terhadap kekayaan , makin rendah penghargaan pada harkat kehidupan , kebenaran , keadilan , kesusilaan dan nilai – nilai kemanusiaan .
Saat manusia ( pejabat ) tergelincir dan oreantasi pada ranah kebendaan , cahaya Tuhan tidak menyala dihatinya ( Aristoteles )
Realitanya telah banyak aturan hukum yang dirancang , aneka proses merekrut yang obyektif , sistem penggajian yang memadai , tetapi perilaku korupsi dijajaran birokrasi kejaksaan , kepolisian , kehakiman bukan nya mengalami kemunduran , sebaliknya kian bertambah , meluas dan tidak tau , kapan akan berhenti .
Dari itu, menjadi relevan mengingat kembali ungkapan Filosof Taverne ( 1874 – 1944 ) :
” Berikanlah pada saya seorang jaksa dan hakim yang jujur dan cerdas , maka dengan undang – undang yang burukpun saya akan menghasilkan putusan hukum yang seadil – adilnya .
Dan , sebagai pengingat jika orang baik dan berintegritas tidak terjun ke politik , maka para penjahat yang akan mengisinya.( Recep Tay Yip Erdogan) .
Negara hukum ( Recht staat ) menjadi negara kekuasaan ( Macht Staat) dan negara ketidak adilan ( Unrecht Staat ) .
Akibat nya , diproduksikan bencana kemanusiaan masal dan tragis . Yang berkuasa de vakto bukan lagi hukum tapi kekuasaan .
Figur otoriter dengan dalih proteksi warga .
Kutip frasa Thomas Hobbes , siapa yang cukup kuat untuk lindungi rakyat , ia juga lumayan kuat untuk menindas rakyat .
Jangan lupa , sejak zaman antik telah dirasakan penting nya hukum. Tanpa hukum merajalela korupsi , manipulasi , kezaliman, dan chaos.
Kealpaan hukum lahirlah Tirani dan Anarki .Tampa kepastian hukum , kebebasan sipil tidak bisa digaransi , negara jadi instrumen refresif dan destruktif .
Aparatnya bagaikan bandit dan pencuri terorganisasi . Sehingga tidak tegaknya prinsip negara hukum di Indonesia .
Pejabat publik dipuja dan dikultuskan bagai raja dan titisan Tuhan . Kesalahan mudah ditoleransi masih bertengger pekik – theking Cando no wrong ( raja tidak bisa berbuat salah )
Mentalitas ini mengeruhkan prinsip negara hukum. Ichwal negara hukum berarti the rule of law ,not of man ( aturan hukum , bukan manusia )
Dan , the government of laws , not of man ( Pemerintahan hukum bukan manusia )
Kesadaran ini urgen diedukasi dan dibudayakan secara kom prehensip .
Bagaimana menurut law Tizen , gendrang perang membasmi virus korupsi telah ditabuh dengan nyaring sejak Gerakan Reformasi 1998 , namun hingga hari ini belum temukan hasil gilang gemilang , karena belum. terwujud atau membuahkan budaya anti korupsi .
( Agus Riwanto , Kejaksaan di Ambang Krisis Kepercayaan , Kompas , 23 – 7 – 2026 , Fidelis Regi Waton , Prinsip Negara Hukum dalam Demokrasi , Kompas , 24 – 12 – 2024 )
Selamat beraktifitas , salam sehat untuk para sahabat budiman dan salam Rahayu untuk semua .