Oleh: I Wayan Sugitha
Apa arti hukum, jika moral pejabat nya rendah, berachlak buruk, bermental pencuri, pembangkang dan pemalas.
Apakah hukum yang sah secara prosedural tapi
bertentangan dengan keadilan masih pantas disebut sebagai hukum ?
Lex Mala, Lex Nula
Hukum yang buruk bukanlah hukum.
Apakah setiap aturan hukum yang disahkan negara otomatis layak disebut sebagai hukum ?
Adagium Lex Mala , Lex Nula mengajarkan , bahwa hukum tidak cukup hanya lahir dari prosedur yang sah .
Hukum juga harus berpihak pada keadilan , rasionalitas dan penghormatan pada martabat manusia .
Sebuah peraturan memang dapat memiliki legalitas tetapi belum tentu memiliki legitimasi moral . Singkat kata , legalitas tidak selalu identik dengan moralitas.
Ketika hukum tanpa moral ( Qued Leges Sine Moribus ) , jadi alat penindasan , mengabaikan keadilan atau kehilangan oreantasi pada kepentingan umum , ia dipertanyakan hakikatnya sebagai hukum itu sendiri .
Pandangan ini berakar pada tradisi hukum alam ( natural law ) yang tempatkan keadilan sebagai jiwa dari setiap norma .
Tanpa keadilan , hukum itu hanya sekumpulan printah yang kehilangan. otoritas moral untuk ditaati .
Bagi para penegak hukum , para akademisi , maupun mahasiswa hukum , adagium Lex Mala , Lex Nula jadi pengingat bahwa tujuan akhir hukum bukan sekadar ciptakan ketertiban melainkan wujudkan keadilan .
Hukum memproleh kwajiban nya bukan hanya dari kekuasaan yang menetapkan nya , tapi dari keadilan yang dikandung nya .
Bagaimana menurut law Tizen , masyarakat umum , apakah hukum yang sah secara prosedural , tapi bertentangan dengan rasa Keadilan masih pantas disebut sebagai hukum ?
Atau , apakah setiap aturan yang disahkan negara otomatis layak disebut sebagai hukum ?
Lex Mala . Lex Nula
Hukum yang buruk bukanlah hukum .
Selamat beraktifitas , salam sehat untuk para sahabat pembaca budiman , Rahayu untuk kita semua.