Oleh: I Wayan Sugitha
Di dalam kehidupan bernegara yang menerapkan sistem demokrasi, rakyat dianggap sebagai pemegang kekuasaan atau kedaulatan tertinggi.
Begitu tingginya kekuasaan rakyat sehingga digambarkan melalui suatu adagium Latin: Vox Populi Vox Dei (suara rakyat adalah suara Tuhan) dan Salus Populi Suprema Lex (kekuasaan rakyat adalah hukum paling tinggi).
Adagium di atas muncul di abad XVIII, melawan kelaliman Raja Louis XIV, yang dengan sombong dan lantang mengatakan: L’État, c’est moi, negara adalah saya.
Namun, “suara rakyat” bukan sekadar bunyi. Ia mengandung kehendak, harapan, dan tujuan bersama yang berkaitan dengan hajat hidup rakyat itu sendiri.
Untuk mewujudkannya, diperlukan “penyambung lidah rakyat” yang mampu menerjemahkan “suara rakyat” itu menjadi satu atas nama rakyat.
Dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia, banyak contoh nyata bagaimana “penyambung lidah” itu mewujudkan “suara rakyat”.
Ketika rakyat Indonesia menghendaki kemerdekaan, sementara para pemuda masih tercerai-berai dalam kotak kedaerahan, muncul gagasan persatuan bangsa sebagai modal untuk meraih kemerdekaan dengan mengatasnamakan putra-putri (rakyat) Indonesia melalui Sumpah Pemuda, 28 Oktober 1928.
“Suara rakyat” yang menghendaki kemerdekaan Indonesia kemudian terus digelorakan “penyambung lidah rakyat”, seperti dua sosok, Bung Karno bersama Bung Hatta, penemu, pelaku, dan berhasil memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 dengan mengatasnamakan bangsa (rakyat).
Kemudian, “suara rakyat” terus hadir dalam peristiwa-peristiwa monumental, seperti munculnya “Tiga Tuntutan Rakyat” (Tritura) yang melahirkan era pemerintahan Orde Baru (tahun 1966) hingga tuntutan Enam Amanat Reformasi yang mengakhirinya (tahun 1998).
Tiada satu pun rakyat Indonesia yang menggugat mereka yang mengatasnamakan rakyat dalam peristiwa-peristiwa monumental tersebut.
Kenyataan Sekarang
Kenyataan tersebut tampak jauh berbeda dengan kehidupan politik dewasa ini.
Pernyataan dengan sisipan frasa “atas nama rakyat” acap kali diucapkan karena kita menganggap diri sebagai pembawa suara rakyat.
Tak usah heran jika kita mendengar para politisi (tulen atau karbitan) yang terpilih menjadi wakil rakyat di parlemen menggunakan “mantra” atas nama rakyat dalam berbagai kesempatan atau forum pertemuan.
Tidak hanya anggota Dewan, bahkan partai politik pun menganggap perlu untuk “mempersenjatai” dirinya dengan slogan atas nama rakyat.
Padahal, pada hakikatnya, apa yang disuarakan partai itu lebih mencerminkan pemikiran elite partai daripada atas nama rakyat itu sendiri.
Mantra itu pun sering kali kita dengar dalam pekikan unjuk rasa di “parlemen jalanan” oleh LSM, organisasi massa, dan mahasiswa dengan berbagai kepentingan yang diusungnya.
Namun, kita sering bertanya-tanya: benarkah yang disampaikan dengan mengatasnamakan rakyat itu merupakan “suara/aspirasi rakyat yang sesungguhnya”?
Lantas, rakyat mana yang kita perjuangkan? Rasanya tidak habis pikir bagi kita untuk memahami sistem demokrasi yang sedang kita jalani pada era ini.
(Farouk Muhammad, “Atas Nama Rakyat”, Kompas, 7-1-2017)
Selamat beraktivitas, sahabat pembaca budiman. Semoga Tuhan melindungi alam raya dan kita semua. Salam sehat dan Rahayu.