ALLEGANS CONTRARARIA NON EST AUDIENDUS

Oleh: Iwayan Sugitha

Adalah salah satu adagium hukum yang mengatakan :

Orang yang mengemukakan hal yang saling bertentangan tidak patut didengar .

Konsisten bukan soal ucapan , tapi juga soal integritas . Prinsip ini mengajarkan bahwa seseorang tidak boleh mengambil keuntungan dari pernyataan atau sikapnya sendiri yang bertolak belakang .

Jika hari ini mengakui suatu fakta , lalu esok nya menyangkal demi kepentingan pribadi , maka kredibilitas nya patut di pertanyakan .

Adagium ini menjadi pengingat bahwa hukum tidak hanya mencari kebenaran formal , tapi juga menjunjung etikad baik , konsisten dan kepastian hukum.

Sebab keadilan sebagai jiwa dan tujuan hukum sulit ditegakkan apabila seseorang bebas mengubah pendirian nya sesuai keadaan .

Tidak satyewecana dalam lisan atau ucap .

Selamat beraktifitas ,berakhir pekan , salam sehat dan Rahayu untuk semua .

Scroll to Top