Oleh I Wayan Sugitha
Ingat kawan dan sahabat !!! . Legalitas tidak selalu identik dengan Keadilan.
Filsafat hukum mengajarkan bahwa legalitas dan keadilan bukan dua konsep yang selalu berjalan seiring .
Kutip pemikiran dan pandangan Auguste Of Hippo mengingatkan , hukum tidak cukup sah secara formal , hukum harus mengabdi pada keadilan , kemanusiaan dan kebaikan bersama.
Saat hukum kehilangan oreantasi moral ,maka legitimasi sosialnyapun akan dipersoalkan .
Sebagai mana dikenal dalam tradisi natural law , hukum tidak hanya dinilai dari mana ia dibuat , tapi untuk tujuan apa ia diperlakukan .
Mendengar bukan berarti membenarkan , menghakimi tanpa mendengar justru bertentangan dengan prinsip hukum .
Salah satu pelajaran paling mendasar pada hukum adalah , mendengarkan kedua belah pihak , sebelum jatuhkan penilaian .
Prinsip ini bukan sekadar etika , tapi fondasi penegakkan hukum yang adil .
Hukum mengajarkan , setiap orang berhak didengar , diperiksa secara obyektif dan diperlakukan sebagai belum bersalah sampai ada putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum kuat .
Itulah esensi azas Praduga tidak bersalah . Sebuah prinsip yang menjaga agar keadilan tidak dikalahkan oleh prasangka .
Sebab keadilan tidak lahir dari siapa yang paling cepat bicara , tapi dari keberanian mendengarkan kedua sisi cerita.
Keadilan selain sebagai tujuan , juga jiwa dari hukum .
Selamat beraktifitas , salam sehat untuk para sahabat pembaca budiman , Rahayu untuk semua